Pemda Perkuat Transparansi Pengadaan Kendaraan 

PALANGKARAYA – Pemerintah Daerah terus mendorong peningkatan akuntabilitas dan transparansi dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa. Salah satunya dengan memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan Pengadaan BUS Kantor dan Kendaraan Mobil Dinas Operasional Tahun Anggaran 2025.

Langkah ini merupakan bagian dari implementasi indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksanaan pengadaan tersebut dilakukan dengan mengacu pada Pedoman Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah yang tertuang dalam surat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Nomor B/8493/KSP.00/70-73/12/2024.

Dalam pedoman itu, seluruh daerah diminta untuk memperkuat sistem pengendalian internal serta mendorong transparansi dalam perencanaan hingga pelaporan pengadaan.

“Prinsip keterbukaan dan akuntabilitas adalah pijakan utama dalam seluruh proses pengadaan kendaraan dinas ini. Kita ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan dari anggaran benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, Muhammad Reza Prabowo belum lama ini.

Indikator MCP tahun 2025 menempatkan aspek pengadaan barang dan jasa sebagai salah satu elemen krusial dalam pencegahan korupsi.

Oleh karena itu, Pemda tidak hanya fokus pada penyediaan kendaraan semata, tetapi juga memastikan seluruh proses dilaksanakan secara terbuka, melibatkan sistem digital dan mengikuti prosedur pengadaan yang sah.

“Kami berkomitmen mengikuti seluruh standar yang ditetapkan, termasuk penggunaan e-procurement dan pelaporan melalui platform yang dapat diakses publik. Ini bagian dari langkah reformasi birokrasi menuju tata kelola yang bersih dan efektif,” tambahnya.

Dengan langkah ini, Pemerintah Daerah berharap dapat meningkatkan skor MCP secara signifikan di tahun 2025, sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap kinerja dan integritas aparatur pemerintahan dalam mengelola aset negara.

“Transparansi adalah fondasi penting dalam mencegah penyimpangan dan menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah,” pungkasnya.(sct)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *