JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Sarana Riau Ventura (PT SRV) berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.06/2025 tertanggal 16 Januari 2025.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi dalam press release menyampaikan bahwa pencabutan ini dilakukan karena PT SRV tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum meskipun telah diberikan waktu melalui sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha.
“OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SRV untuk menyelesaikan kewajiban, tetapi sampai batas waktu yang diberikan, perusahaan tidak mampu memenuhi ketentuan ekuitas minimum,” kata Ismail, Senin
Dasar Hukum Pencabutan Izin Usaha Bersasarkan:
- Pasal 33 ayat (2) huruf a POJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.
- Pasal 116, 118 ayat (15), dan Pasal 119 ayat (13) POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Modal Ventura Syariah.
Langkah ini jelas Ismail, bertujuan untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya serta memberikan perlindungan konsumen.
Konsekuensi Pencabutan
Dengan pencabutan izin usaha ini, PT SRV dilarang melakukan kegiatan di bidang modal ventura. Perusahaan juga diwajibkan:
- Menyelesaikan Hak dan Kewajiban Termasuk kepada debitur, kreditur, dan pihak lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menggelar RUPS: Rapat Umum Pemegang Saham harus diselenggarakan paling lambat 30 hari kerja untuk membubarkan perusahaan dan membentuk tim likuidasi.
- Menyediakan Pusat Informasi: Memberikan informasi kepada pihak terkait mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
- Menghentikan Penggunaan Nama Ventura: PT SRV tidak diperbolehkan menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaan.
Langkah ini diambil untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.
“OJK akan terus melaksanakan pengawasan yang tegas dan konsisten guna memastikan industri modal ventura berjalan sehat dan sesuai regulasi,” tutup Ismail.