OJK Kalteng Terima Kunjungan Komisi I DPD RI

PALANGKARAYA – Dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah menerima kunjungan kerja Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Agustin Teras Narang.

Kunjungan kerja tersebut menjadi forum strategis untuk membahas berbagai isu kejahatan finansial digital, seperti judi online, penipuan daring, hingga pencucian uang yang berimplikasi langsung terhadap stabilitas ekonomi, keamanan sistem keuangan, serta perlindungan masyarakat, khususnya di Kalimantan Tengah.

Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz menyampaikan bahwa OJK berkomitmen memperkuat sinergi lintas lembaga dalam menghadapi tantangan kejahatan finansial digital yang terus berkembang.

“Literasi keuangan digital yang baik akan menjadikan masyarakat lebih kritis ketika menerima tawaran investasi dengan imbal hasil yang tidak wajar, lebih berhati-hati sebelum mengklik tautan mencurigakan, serta tidak mudah tergiur janji cepat kaya yang sering kali merupakan modus dari praktik judi online dan penipuan digital,” ujar Primandanu, Kamis (18/12/2025).

Menurutnya, penguatan literasi keuangan digital menjadi kunci penting dalam upaya pencegahan sejak dini. Ia menjelaskan bahwa OJK secara konsisten mendorong program edukasi dan literasi keuangan digital di daerah sebagai bagian dari upaya pelindungan konsumen.

Upaya tersebut dilakukan melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, dan komunitas masyarakat.

Primandanu menegaskan bahwa tantangan kejahatan finansial digital tidak dapat dihadapi oleh satu lembaga saja. Oleh karena itu, koordinasi lintas sektor dan penguatan regulasi yang adaptif menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan sistem keuangan tetap stabil dan masyarakat terlindungi.

Disisi lain, Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Agustin Teras Narang, dalam sambutannya menekankan pentingnya fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan UU ITE sebagai instrumen perlindungan masyarakat dari berbagai praktik kejahatan digital yang semakin masif dan beragam.

“Pengawasan ini menjadi langkah strategis bagi Komite I DPD RI untuk memastikan bahwa regulasi yang ada benar-benar efektif dan responsif terhadap dinamika kejahatan digital yang semakin kompleks, terutama di daerah,”

“Masukan, data, dan pengalaman dari daerah sangat penting sebagai bahan perumusan rekomendasi kebijakan di tingkat nasional,” ujar Agustin.

Ia menilai bahwa daerah memiliki pengalaman empiris yang sangat berharga dalam menghadapi dampak langsung kejahatan digital.

Oleh karena itu, suara dan perspektif daerah perlu diakomodasi secara serius dalam proses evaluasi dan penyempurnaan kebijakan di tingkat nasional.

Rangkaian kegiatan kunjungan kerja tersebut dilanjutkan dengan sesi diskusi yang berlangsung secara konstruktif dan interaktif.

Diskusi difokuskan pada pendalaman isu, pertukaran perspektif, serta penyampaian data dan informasi strategis terkait perkembangan pola kejahatan finansial digital di daerah.

Dalam diskusi tersebut, dibahas pula efektivitas mekanisme pengawasan yang telah berjalan, tantangan koordinasi lintas sektor, serta kebutuhan penguatan kapasitas kelembagaan dalam upaya pencegahan dan penanganan kejahatan finansial digital. Berbagai pandangan dan masukan dari OJK Kalimantan Tengah menjadi bagian penting dalam pembahasan tersebut.

Melalui forum ini, diharapkan terbangun pemahaman yang lebih komprehensif antara Komite I DPD RI dan OJK mengenai kondisi riil di daerah.

Hasil diskusi dan masukan yang dihimpun akan menjadi dasar bagi Komite I DPD RI dalam menyusun rekomendasi kebijakan guna meningkatkan efektivitas pengawasan, perlindungan masyarakat, serta penegakan regulasi di era digital yang terus berkembang.

“Sinergi antara pusat dan daerah menjadi kunci dalam memastikan regulasi digital berjalan optimal dan memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat,” tandas Agustin.(sct)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *