PALANGKARAYA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah sesuai tingkatan merekomendasikan untuk dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
5 TPS yang direkomendasikan untuk PSU tersebut adalah dua TPS di Kabupaten Barito Selatan yakni TPS 18 desa Buntok Kota, dan TPS 3 Desa Bundar, 1 TPS di Desa Tumbang Tandu, Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan, TPS 4 Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kapuas, dan TPS 30 Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya.
Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Satriadi menyampaikan bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 27 November 2024 di Kalimantan Tengah secara umum berjalan dengan lancar dan tertib, meski ada di sebagian TPS yang ditemukan adanya pelanggaran.
“Beberapa hal yang melatarbelakangi direkomendasikannya PSU di TPS, diantaranya ada Pemilih yang ber KTP luar daerah tersebut mencoblos surat suara calon gubernur dan wakil gubernur tanpa adanya surat keterangan pindah memilih,” kata Satriadi, melalui press release Kamis.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang sebagaiman telah diubah beberapa kali.
Terakhir menjadi Undang-undang Nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undnag Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang, yang selanjutnya disebut dengan Undnag-undang Pemilihan.
“Seperti di Palangka Raya ditemukan adanya enam pemilih yang ber KTP luar Kota Palangkaraya menyoblos surat suara calon gubernur dan calon wakil gubernur tanpa adanya surat keterangan pindah memilih,”katanya menambahkan.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan masih ada potensi PSU akan bertambah, mengingat saat ini ada beberapa TPS yang sedang dilakukan pencermatan lebih lanjut potensi pelangarannya, apakah memenuhi syarat untuk direkomendasikan PSU.
Pada kesempatan tersebut, Dirinya juga menyampaikan terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh Ketua dan satu orang anggota KPPS di Kabupaten Kapuas, saat ini sedang ditangani oleh Bawaslu kabupaten Kapuas Bersama-sama dengan Pihak Kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
“Laporan sementara yang saya terima dari Ketua Bawaslu Kapuas, kedua orang Ketua dan Anggota KPPS tersebut sedang diproses di Sentra Gakkumdu Kapuas, dan dugaan pelanggarannya adalah pasal 178A Undang-undang Pemilihan,”tutupnya.