PALANGKARAYA – Dugaan pelanggaran pilkada yang dilakukan salah satu oknum KPPS salah satu TPS di Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah dipastikan tidak menggangu proses perhitungan suara.
“Kami tidak mengharapkan hal ini terjadi. Namun, kami mengapresiasi langkah cepat Panwas TPS dan para saksi dalam mencegah terjadinya pelanggaran lebih jauh,”kata Ketua KPU Kalteng, Sastriadi, Rabu.
Pihaknya juga memastikan bahwa surat suara yang dicoblos oleh oknum KPPS tersebut tidak dimasukan kedalam kota suara dan tahapan perhitungan suara di TPS tersebut tetap berlangsung tanpa melibatkan dua oknum KPPS.
Pihak KPU Provisi Kalteng juga memastikan bahwa kasus tersebut sudah ditangani Bawaslu dan Sentra Gakkumdu Kapuas.
Sastriadi menegaskan, KPU Kabupaten Kapuas telah diperintahkan untuk terus berkoordinasi dengan Bawaslu dan pihak terkait lainnya guna memastikan pelanggaran serupa tidak terulang.
“Sinergi antara KPU dan Bawaslu sangat penting untuk menjaga integritas pemilu,” katanya menambahkan.
Sastriadi juga menekankan komitmen KPU untuk menjaga integritas, keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Dengan berupaya keras agar setiap tahapan pemilu berjalan sesuai aturan, demi melindungi suara rakyat dan memastikan pemilu yang jujur serta adil.
Kejadian bermula, saat Panwas dan para saksi mengetahui adanya indikasi kecurangan yang dilakukan oleh oknum Ketua dan Anggota KPPS yang ketahuan mencoblos lebih dari satu surat suara, sehingga proses pemilihan TPS) 4 Desa Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas sempat terhenti.