JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi melantik 228 Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) periode 2024-2025 se-Indonesia. Enam orang diantaranya adalah Anggota TPD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Jumat.
Pelantikan 228 Anggota TPD se-Indonesia dilaksanakan dilakukan langsung oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito berdasarkan Keputusan Ketua DKPP Nomor 96.DA/SK/K.DKPP/SET-03/XI/2024 tentang Pengangkatan Tim Pemeriksa Daerah Periode Tahun 2024-2025.
Adapun, 228 orang TPD periode 2024-2025 ini berasal dari 38 provinsi seluruh Indonesia, terdiri dari 76 orang unsur masyarakat, 76 orang unsur KPU, dan 76 unsur Bawaslu.
Adapun 6 Anggota TPD Kalteng periode 2024-205 ini berasal dari berbagai elemen, diantaranya perwakilan masyarakat yakni Prof. Dr. Hj. Hamdanah, M.Ag. dan Dr. Anyualatha Haridison, M.Si, KPU Kalteng yakni Tity Yukrisna dan Dwi Swasono serta Bawaslu Kalteng yakni Satriadi, SE.,M.A.P. dan Kristaten Jon, M. Th.,
Ketua DKPP Heddy Lugito berpesan kepada 228 Anggota TPD se-Indonesia yang baru dilantik, agar senantiasa memegang teguh integritas, profesionalitas, dan sumpah janji jabatan yang telah diucapkan.
“Saya percaya bahwa saudara dan saudari semuanya akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” pesan Heddy Lugito di Jakarta.
Sebagai informasi, keberadaan TPD diatur dalam Pasal 146 (ayat 1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. TPD merupakan tim adhoc yang dibentuk untuk membantu DKPP melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di daerah.
Keanggotaan TPD terdiri dari unsur KPU Provinsi/KIP Aceh, unsur Bawaslu Provinsi, dan unsur masyarakat. Namun, berbeda dengan TPD unsur masyarakat, TPD unsur KPU Provinsi /KIP Aceh dan unsur Bawaslu Provinsi ditetapkan DKPP berdasar usulan dari lembaga masing-masing.