SUKAMARA – Literasi keuangan sangat penting bagi para pelaku UMKM khususnya dalam rangka pengelolaan keuangan yang baik sehingga dapat mengoptimalkan pendapatan atau meminimalkan terjadinya kesalahan dalam pengelolaan keuangan.
Seperti yang disampaikan oleh Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz diwakili Kepala Bagian Bidang Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis Kantor OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Andrianto Suhada bahwa dengan adanya literasi keuangan yang baik maka Pelaku UMKM diharapkan dapat mengelola keuangan dengan baik yang dapat berdampak pada meningkatkan kesejahteraan para pelaku UMKM itu sendiri.
“Masyarakat harus memahami prinsip sederhana dalam mengelola keuangan yang baik salah satunya dengan menyisihkan alokasi dana untuk dana darurat. Dana Darurat ini dapat menjadi alternatif simpanan yang mudah dan aman dikelola oleh masyarakat serta sebagai bentuk alternatif solusi mencegah terjadinya aktivitas keuangan illegal seperti pinjaman online illegal, invetasi illegal serta judi online yang kian marak saat ini,” kata Andrianto, Minggu.
Pelaksanaan kegiatan Gebyar UMKM yang dilaksanakan di Kabupaten Sukamara, merupakan momentum OJK Kalteng bersinergi bersama pemerintah daerah dan PT BPR Artha Sukma dalam memberikan edukasi dan literasi keuangan mengenai pengenalan Otoritas Jasa Keuangan, produk layanan jasa keuangan, serta pengelolaan keuangan yang baik bagi Pelaku UMKM ke pelaku UMKM.
Ditempat yang sama, Direktur Operasional PT BPR Artha Sukma, Joko Hariyadi menyampaikan bahwa PT BPR Artha Sukma memiliki berbagai produk baik simpanan dan produk pembiayaan diantaranya adalah KURDA (Kredit Usaha Rakyat Daerah).
“Produk pembiayaan dengan bunga rendah sebagai bagian dari kredit/pembiayaan melawan rentenir (KPMR) dengan plafon maksimal sebesar Rp50 Juta rupiah dengan tingkat suku bunga sebesar 3 persen yang dapat digunakan masyarakat, terutama para Pelaku UMKM untuk membiayai usahanya,” kata Hariyadi.
Dengan adanya produk pembiayaan ini lanjutnya, para Pelaku UMKM dapat secara bijak menggunakan dana pinjaman sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing dan senantiasa waspada terhadap penawaran jasa keuangan yang mengatasnamakan Lembaga Jasa Keuangan, dengan mengecek legalitas nya di OJK serta logis dalam menerima tawaran tersebut.