PALANGKARAYA – Dalam upaya meningkatkan pelayanan konsultasi dan bantuan hukum bagi civitas akademika Universitas Palangka Raya (UPR), masyarakat miskin dan setiap warga negara indonesia.
Fakultas Hukum UPR menginisiasi untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi tugas dan fungsi dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) kepada seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dan mahasiswa, Kamis.
Dekan Fakutas Hukum UPR, Prof.Dr.H.Suriansyah Murhaini SH,MH menyampaikan sosialisasi ini sangat penting dilaksanakan, mengingat LKBH Fakultas Hukum UPR sebagai wadah dalam menjebatani antara perguruan tinggi dengan masyarakat dalam pelayanan bantuan hukum.
“Fakultas Hukum UPR merupakan lembaga strategis dalam memberikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat khususnya bagi kurang mampu dan warga masyatakat secara umum,” kata Prof.Suriansyah.
LKBH Fakultas Hukum UPR diharapkan kedepanya dapat menjadi wadah bagi mahasiswa untuk mempersiapkan dan membekali diri melalui ilmu praktik ketika menyandang gelar S1 ilmu hukum terlebih yang bekeinginan menjadi advokat.
Prof.Suriansyah juga berharap LKBH Fakultas Hukum UPR kedepanya juga menjalin kolaborasi dan kerjasama dengan Lembaga Pemerintah seperti Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, Kemenkumham dan termasuk dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
“LKBH Fakultas Hukum UPR diharapkan dapat menjadi wadah advokasi dan riset hukum, sehingga disayangkan jika tidak dimanfaatkan untuk pengembangan mahasiswa baik ilmu teori dan ilmu praktik, makanya kita menggandeng dosen praktisi,” bebernya menambahkan.
Dirinya juga tidak lupa menyampaikan ucapat terima kasih kepada unsur pimpinan jajaran Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Tengah.