PALANGKARAYA – Ketua Dewan Adat Dayak H. Agustiar Sabran Menghadiri Musyawarah Wilayah II. Tariu Borneo Bangkule Rajakng Kalimantan Tengah Tahun 2024.
Kegiatan musyawarah ini mengangkat Tema “Hapumpung Palampang Tarung Mswil II TBBR Se-Kalteng.” Sub Tema Dengan Semangat Persatuan Dan Kesatuan Dengan Falsafah Huma Betang Kita Gaungkan Perjanjian Tumbang Anoi 1894.”
Bakal Calon (Bacalon) Gubernur Kalteng ini mengucapkan puji dan syukur kepada Allah SWT, bisa menghadiri Muswil Wilayah II TBBR Tariu Borneo Bangkule Rajakng Kateng tahun 2024.
“Semoga kegiatan ini membawa manfaat besar bagi kita semua dalam upaya kita untuk terus mengangkat harkat dan martabat masyarakat Dayak, menjaga budaya, serta melestarikan adat Dikalteng khususnya, dan pulau Kalimantan umumnya,” kata Agustiar, di Aula BGP, Jl. Cilik Riwut, Kamis (19/9/2024)
DAD bersama pemerintah provinsi Kalteng dan masyarakat adat terus berupaya memastikan bahwa hak-hak diakui dan dihormati oleh semua pihak, termasuk pemerintah dan perusahaan yang beroperasi di wilayah Adat.
Penyelesaian sengketa/Konflik dan upaya penanganan dalam perspektif falsafah Huma Betang. Berkaca pada sengketa yang ada ,terjadi dimasyarakat adat Dayak saat ini, sering terjadi adalah konflik sosial pertanahan/lahan dengan PBS.
Dalam menyelesaikan sengketa dan konflik tersebut dengan falsafah Huma Betang pedoman peradilan adat Dayak di Kalteng adalah landasan dalam upaya Penyelesaian Konflik sosial dengan mengedepankan empat (4) Soko guru. Prinsip Huma Betang.
Kita harus juga melihat beberapa peraturan daerah Kalteng yang mengatur mekanisme penyelesaian konflik, seperti peraturan daerah provinsi Kalteng No 16 tahun 2008, Tentang kelembagaan adat Dayak peraturan daerah No 5 tahun 2011.
Tentang pengelolaan kebun berkelanjutan, peraturan gubernur Kalteng No 42 Tahun 2014 tentang pengnanganan konflik usaha perkebunan dan peraturan DAD Provinsi Kalteng No 1 tahun 2025 tentang pedoman peradilan adat Dayak Kalteng.
“Semua aturan ini menjadi pedoman kita dalam menyelesaikan konflik secara adil. Damai dan sesuai dengan hukum adat serta hukum negara,” tutupnya.(nd)