PALANGKARAYA – Dalam upaya menggali berbagai perspektif, baik dari sisi akademis maupun praktis, yang dapat menjadi acuan dalam memperkuat fungsi dan Peran Balai Harta Peninggalan (BHP).
Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (FH-UPR) menggelar kegiatan Seminar Nasional dengan tema “Efektivitas Peran dan Fungsi Balai Harta Peninggalan dalam Pengelolaan Aset Pailit”.
Dekan FH-UPR, Prof.Dr.H.Suriansyah Murhaini, SH,MH menyampaikan bahwa BHP dalam pengelolaan aset pailit merupakan salah satu isu penting yang memerlukan kajian mendalam.
“BHP memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan bahwa hak-hak berbagai pihak dapat terjamin dengan adil dan transparan,” kata Prof.Suriansyah di Aula PPIIG UPR, Selasa (17/9/2024).
Prof. Suriansyah juga menyampaikan bahwa BPH sebagai lembaga yang berperan dalam melindungi dan mengelola aset yang ditinggalkan atau menjadi bagian dari proses kepailitan.
Dirinya berharap diskusi pada hari ini dapat memberikan sumbangsih pemikiran yang konstruktif dan dapat dijadikan referensi untuk pengembangan kebijakan dan praktik hukum yang lebih baik di masa mendatang.
“Kami juga berharap acara ini dapat menjadi ajang silaturahmi dan kolaborasi antara akademisi, praktisi hukum, serta pihak-pihak terkait lainnya,”
“Sehingga bersama-sama kita dapat berkontribusi dalam membangun sistem hukum yang lebih efektif dan berkeadilan, khususnya dalam ranah pengelolaan aset pailit,” bebernya menambahkan.
Ditempat yang sama, Ketua Panitia pelaksana kegiatan Seminar Nasional, Evi, SH, MH ketika diwawancarai menyampaikan bahwa kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap tahunya oleh FH-UPR.
“Tahun ini kebetulan Seminar Nasional kali ini kita membahas dibidang Perdata,” kata Evi disela-sela kegiatan Seminar Nasional.
Tujuan kegiatan ini lanjut Evi, diantaranya memberikan pemahaman, efektifitas dan peran BHP dalam pengelolaan aset pailit, mengidentifikasi tantangan.
Lanjutnya, merumuskan strategi penyelesaian, mengevaluasi kepatuhan terhadap regulasi hukum dan bagaimana hal tersebut mempengaruhi pengelolaan aset pailit serta membagikan praktik dan inovasi dalam pengelolaan aset pailit itu sendiri.
“Peserta yang ikut seminar ada 100 orang. Terdiri dari 50 peserta berasal dari akademisi, peniliti dalam bidang hukum dan Ekonomi serta 50 orang berasal dari pengacara, konsultan keuangan, profesional dibidang pengelolaan aset, praktisi hukum terutama pihak yang terlibat dalam bidang kepailitan dan PKPU,” bebernya menambahkan.
Dirinya berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat dan inspirasi kepada peserta, khususnya dibingan hukum dan pengelolaan aset pailit di Indonesia.
Tidak hanya itu, harapan kegiatan ini juga dapat memberikan pemahaman awal dalam menuju langkah yang lebih baik dalam pengelolaan sistem hukum di Indonesia.
Diketahui, kegiatan seminar nasional dibuka secara langsung oleh Dekan FH-UPR, Prof.Dr.H.Suriansyah Murhaini, SH, MH. hadir Wakil Dekan, Agus Mulyawan, SH, MH, Wakil Dekan, Tahasak Sahai, SH,MH, tamu undangan dan peserta dari mahasiswa semester I sampai dengan semester V.(nd)