PALANGKARAYA – Universitas Palangka Raya (UPR) Bekerjasama dengan Kejaksaar Republik Indonesia menggelar kegiatan Kuliah Umum, Kamis (12/9/2024)
Kuliah Umum kali ini mengangkat tema āTugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia dalam Merawat Public Trust Kejaksaan Ditengah Penanganan Kasus Korupsi dan Penanganan Kasus Korupsi dan Penerapan Keadilan Restoratifā.
Rektor UPR, Prof. Dr. Ir. Salampak, M.S, mengatakan bahwa penyebaran ilmu merupakan hal penting dalam dunia pendidikan, karena itu UPR akan terus mendatangkan praktisi dari luar UPR dari berbagai bidang untuk transfer pengetahuan dan wawasan.
āSebagai institusi pendidikan tinggi, Universitas Palangka Raya memiliki peran penting dalam mendukung pengembangan dan penyebaran pengetahuan serta memberikan pemahaman yang komprehensif kepada mahasiswa dan masyarakat mengenai berbagai aspek penegakan hukum,” jelas Prof.Salampak.
Pihaknya sangat mengapresiasi kehadiran Komisi Kejaksaan RI yang bersedia berbagi ilmu dan pengalaman tentang tugas dan fungsi yang diemban.
Terutama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan, yang merupakan elemen kunci dalam penegakan hukum di negara.
Pada kesempatan yang sama Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum, menyampaikan bahwa sudah banyak kerjasama yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dengan Universitas Palangka Ray.
“Sudah sepatutnya apresiasi kami sampaikan kepada pihak UPR yeng telah memberikan kesempatan kepada jajaran Kejati Kalteng untuk terlibat dalam Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM),” beber Undang Mugopal.
Hadir langsung sebagai pemberi materi adalah Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H, dengan materi ceramah umum yang dibawakan āKohesitas Pengawasan Terhadap Kejaksaan Agungā.(nd)