PALANGKARAYA – Salihin alias Saleh buronan kasus narkotika yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama dua tahun akhirnya berhasil diamankan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.
Saleh juga diketahui sebagai terpidana narkotika yang sebelumnya telah mendapat vonis tujuh tahun penjara oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi.
Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom, melalui Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri, saat menggelar konferensi pers mengungkapkan bahwa penangkapannya bermula saat Tim BNN Kalteng menangkapnya pada 2021 dengan barang bukti berupa 202,8 gram sabu.
“Jaksa Penuntut Umum sebelumnya telah mengajukan kasasi, dan hasilnya Saleh dinyatakan bersalah, divonis 7 tahun penjara, serta didenda Rp1 miliar,” kata I Wayan di kediaman Saleh, Selasa (10/9/2024).
I Wayan menjelaskan bahwa setelah dijatuhi vonis. Saleh melarikan diri sebelum eksekusi hukuman, sehingga Kejaksaan Negeri Palangka Raya meminta bantuan BNN untuk mencari dan menangkap yang bersangkutan.
Berdasarkan laporan Kejaksaan Negeri Palangka Raya, tim gabungan BNN segera mengejar terpidana Saleh yang diketahui kabur dari Kota Palangka Raya.
“Kami dapat pada tanggal 2 September 2024, Direktorat Penindakan BNN menyelidiki dan menduga Saleh bersembunyi di Kampung Puntun, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah,”ujarnya.
I Wayan menjelaskan, saat pengejaran, Saleh berhasil kabur lagi. Namun, Tim BNN tetap melakukan olah TKP dan menyita uang tunai Rp902.538.000 dari sindikatnya berinisial E.
Pada tanggal 4 September 2024, Tim menemukan Saleh di rumahnya di Jalan Rindang Banua Gang Sayur, Pahandut, Palangka Raya.
“Saat penangkapan, Saleh mencoba melarikan diri dan bersembunyi di semak-semak dekat rawa, hingga akhirnya petugas menembaknya,”tuturnya menambahkan.
Petugas juga menangkap diduga pelaku berinisial M, yang bersembunyi bersama Saleh dan berfungsi sebagai penjaga rumah tempat Saleh bersembunyi.
Berdasarkan perbuatanya, Saleh terancam dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dengan dakwaan yang diajukan pada sidang 2022.
“Saleh juga terancam dikenakan tuntutan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tutupnya.(nd)