PALANGKARAYA – Pemerintah Daerah Kota Palangkaraya telah mempunyai berbagai cara dalam menanggulangi permasalahan sampah, dimana telah memberlakukan peraturan terkait jam buang sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS).
Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Hasan Busyairi berharap Peraturan tersebut dapat menjadi solusi agar tidak terjadi penumpukan sampah.
“Namun sayangnya, sejauh ini masih ada masyarakat yang melanggar dan membuang sampah di TPS secara sembarang dan tak sesuai jadwal jam pembuangannya,” kata Hasan, Senin (09/9/2024).
Padahal ujarnya menambahkan, peraturan tersebut dibuat agar masyarakat dapat tertib dan penanganan persampahan di Kota Palangka Raya dapat dilakukan secara optimal.
āSaya heran kenapa masih ada masyarakat yang tak mengikuti aturan dalam membuang sampah ke TPS dengan benar. Tentu saja hal ini sangat disayangkan,ā kata Hasan, Selasa (3/9/2024) di Palangka Raya.
Hasan menyarankan pemerintah gencar mensosialisasikan kembali aturan atau jadwal buang sampah kepada masyarakat.
Dinas terkait tidak hanya memaksimalkan sosialisasi peraturan tentang jadwal membuang sampah, namun juga sanksi bagi yang melanggar.
āPeraturan yang telah dibuat harus ditaati oleh seluruh masyarakat. Jika perlu terapkan secara tegas, agar tak ada lagi masyarakat yang melanggar kedepannya,ā ungkapnya menambahkan.
Melalui penerapan peraturan yang tegas, diharapkan tidak ada lagi masyarakat melanggar. Apalagi peraturan tersebut menyangkut kebersihan lingkungan.(nd)