PALANGKARAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah telah melakukan berbagai upaya dalam menekan angka pencurian Tandan Buah Segar (TBS), mulai dari imbauan hingga tindakan tegas terukur kepada para pelaku.
“Pada tahun 2024, Polda Kalteng telah menangani 175 kasus pencurian TBS dengan 350 tersangka,” kata Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Erlan Munaji, di Palangkaraya Rabu, (04/9/2024).
Lanjut Kombes Pol.Erlan, Pencurian TBS lanjut di Kalimantan Tengah menjadi atensi serius bagi Polda Kalteng. Dari 350 tersangka, 22 tersangka di antaranya terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di daerah Kabupaten Seruyan dan Kotawaringin Barat.
Pihaknya tidak lupa mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan bersama-sama memberantas narkoba di Kalteng.
Tidak lupa, Dirinya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat menciptakan Kalteng yang aman dan nyaman.
Polda Kalteng juga telah menginisiasi dengan pengoptimalan Satgas Penanganan Konflik Sosial (PKS) yang dibentuk berdasarkan UU No. 7 Tahun 2012.
“Kasatgas PKS ini dipimpin oleh kepala pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota,” jelasnya menambahkan.
Penyelesaian permasalahan pencurian TBS, perlu adanya kerjasama seluruh pihak. Polda Kalteng berkomitmen apabila ada pelanggaran tindak pidana, akan diproses sesuai dengan aturan.
Satgas PKS juga diharapkan dapat lebih optimal dalam mengidentifikasi dan menyelesaikan permasalahan di masyarakat, termasuk konflik terkait hak dan kewajiban antara masyarakat dan perusahaan.
Dengan terlaksananya hak dan kewajiban dengan baik, diharapkan dapat mencegah terjadinya pencurian TBS.
Kepolisian juga menghimbau masyarakat untuk menjaga situasi Kamtibmas di wilayahnya dan mendukung iklim investasi di Kalteng, khususnya menjelang Pilkada 2024.
“Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kalteng sehingga terwujud Kalteng yang aman dan nyaman,” tutupnya.(nd)