PALANGKARAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangkaraya telah mengumumkan pelaksanaan pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota, Sabtu (24/8/2024).
Ketua KPU Kota Palangkaraya, Joko Anggoro menyampaikan bahwa tahapan pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan selama 3 hari sejak tanggal 24 Agustus sampai dengan 26 Agustus 2024.
“Dalam beberapa hari kedepan kita akan memasukan tahapan yang paling krusial atau tahapan paling ‘seksi’ yakni tahapan pendaftaran pasangan calon,” kata Joko.
Dirinya menjelaskan bahwa sampai dengan tadi malam pihaknya menunggu surat dinas atau surat edaran KPU RI. Dimana berdasarkan surat yang dikeluarkan tersebut, mengacu kepada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PPU-XII/2024.
Tentunya dalam pelaksanaan tahapan pengumuman pendaftaran bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Palangkaraya lanjutnya, mengacu kepada surat edaran atau petunjuk yang dikeluarkan KPU RI.
“Berdasarkan keputusan KPU Kota Palangkaraya bahwa syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan walikota dan wakil walikota palangkaraya 2024 syarat minimal suara sah adalah sebesar 16.055 suara,” jelas Joko.
Waktu dan tempat pendaftaran bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota palangkaraya dimulai pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan hari Kami tanggal 29 Agustus 2024 sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Lalu dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB bertempat dikantor KPU Kota Palangkaraya Jl.Tangka Siang No.16A Kota Palangkaraya.
“Selain sebagai Warga Negara Indonesia, calon peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada pancasila, UUD 1945, Cita-Cita Proklamasi kemerdekaan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” bebernya menambahkan.
Kesimpulan dari persyaratan yang dibacakan tidak ada perubahan, dalam arti sama dengan persyaratan seperti PKPU yang sudah ada sebelumnya.
Selain itu, calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota juga harus memenuhi persyaratan yakni bukan mantan terpidana dan bandar narkoba atau pidana pelecehan seksual terhadap anak.
Berhenti sebagai jabatan anggota KPU baik Provinsi, Kabupaten dan Kota paling lambat 45 hari setelah pendaftaran.
Melaporkan pencalonan kepada pejabat pembina pegawai bagi calon ASN dan Mumundurkan diri sebagai anggota terpilih bagi Anggota DPD, DPR, DPRD tetapi belum dilantik.
Terhadap akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota. Partai Polik mengajukan permohonan pembukaan akses ke KPU Kota
pengajuan akses silon dapat dilakukan kepada petugas penghubung atau melalui pengajuan formulir model pemohonan Silon parpol KWK melalui link yang terdapat pada pengumuman tersebut.(nd)