PALANGKARAYA – Merujuk kepada hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah (KPU Kalteng) mengumumkan pendaftaran Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubenur Kalteng 2024.
“Terhitung sejak hari ini tanggal 24 sampai 26 Agustus 2024 nanti, kita sudah memasuki tahapan pengumuman tata cara pendaftaran,” Kata Ketua KPU Kalteng, Sastriadi, Sabtu (24/8/2024).
Pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 lanjutnya, akan memasuki tahapan yang paling penting yakni pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng.
Ia menjelaskan, jika mengacu putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 itu telah menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk partai politik dengan memperhatikan perolehan suara sah.
Yang semula, mempersyaratkan minimal 20 persen kursi parlemen. Kemudian, MK memutuskan parpol maupun koalisi yang tidak mendapatkan kursi di DPRD tetap bisa mencalonkan kandidat. Asalkan, memenuhi perolehan suara yang disyaratkan MK.
Khususnya untuk pendaftaran kandidat Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, Sastriadi pun menyebut jumlah minimal 137.725 suara atau setara 10 persen dari suara sah pada Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Kalteng tahun 2024 kemarin yakni ada 1.377.243 suara sah, dengan jumlah DPT Pemilu 2024 sebanyak 1.935.116 pemilih.
“Artinya, partai politik yang belum mendapat kursi di DPRD Kalteng berpeluang dapat mengusung kandidat Paslon-nya mendaftar ke KPU Kalteng, selama itu masih memenuhi persyaratan minimal suara sah,” ujarnya lagi.
Ia pun mengatakan, partai politik yang ingin mengusung kandidat Paslon-nya bisa berkoalisi, baik itu partai politik yang sudah mendapatkan kursi di DPRD Kalteng maupun partai politik yang masih belum mendapatkan kursi, asalkan syarat minimal suara sah sebagaimana telah ditentukan dapat terpenuhi.
“Waktu dan tempat pendaftaran Paslon dimulai pada hari Selasa 27 Agustus 2024 sampai dengan hari Kamis 29 Agustus 2024 sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Kemudian, dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB bertempat dikantor KPU Provinsi Kalimantan Tengah.
Selain sebagai Warga Negara Indonesia, calon peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada pancasila, UUD 1945, Cita-Cita Proklamasi kemerdekaan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Kesimpulan dari persyaratan yang dibacakan tidak ada perubahan, dalam arti sama dengan persyaratan seperti PKPU yang sudah ada sebelumnya,” ujarnya menambahkan.
Selain itu, calon peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur juga harus memenuhi persyaratan yakni bukan mantan terpidana dan bandar narkoba atau pidana pelecehan seksual terhadap anak.
Berhenti sebagai jabatan anggota KPU baik Provinsi, Kabupaten dan Kota paling lambat 45 (empat puluh lima) hari setelah pendaftaran.
Melaporkan pencalonan kepada pejabat pembina pegawai bagi calon ASN dan mengundurkan diri sebagai anggota terpilih bagi Anggota DPD, DPR, DPRD tetapi belum dilantik.
“Terkait akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, partai politik dapat segera mengajukan permohonan pembukaan akses ke KPU Kalteng,” tutupnya.(nd)