JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017.
Peraturan tersebut berisi tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (POJK SLIK) dalam rangka memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan serta infrastruktur pasar keuangan.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa dalam siaran pers menyampaikan bahwa perubahan kedua POJK SLIK mengatur perluasan cakupan pelapor SLIK ditambah lima yaitu Perusahaan Asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship.
” Kedua, Perusahaan Asuransi Syariah yang memasarkan produk asuransi pembiayaan syariah dan/atau suretyship syariah. Ketiga, Perusahaan Penjaminan. Keempat, perusahaan Penjaminan Syariah dan Kelima, penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Fintech Peer to Peer Lending) dengan batas waktu menjadi pelapor paling lama satu tahun sejak POJK SLIK ini diundangkan,” jelas Aman, Kamis (08/8/2024)
Aman menjelaskan bahwa sebelumnya pihak yang wajib menjadi Pelapor SLIK yakni Bank Umum, Bank Perekonomian Rakyat, Bank Perekonomian Rakyat Syariah, Lembaga Pembiayaan yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana.
Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek, Lembaga Pendanaan Efek, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lainnya yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana meliputi lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, pergadaian, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan perusahaan pembiayaan untuk pengembangan infrastruktur, koperasi, usaha kecil, dan menengah, LJK yang diwajibkan menjadi Pelapor sesuai dengan Peraturan OJK.
“Dengan adanya penambahan pihak yang wajib menyampaikan informasi pendukung aktivitas penyediaan dana pada SLIK, informasi terkait debitur akan menjadi lebih komprehensif dan mendukung industri jasa keuangan dalam melakukan manajemen risiko kredit atau pembiayaan dan/atau risiko asuransi atau penjaminan, serta kegiatan lainnya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha pada LJK,”Tutupnya.(nd)