PALANGKARAYA – OJK memiliki peran strategis dalam mengawasi industri jasa keuangan di Indonesia termasuk melindungi masyarakat selaku konsumen dari praktik-praktik keuangan yang merugikan.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah, Nuryakin bahwa saat ini praktik judi online sudah meresahkan masyarakat.
“Oleh kenapa, itu berawal dari sekedar iseng-iseng kemudian kecanduan bermain, sehingga tidak sadar bahwa judi online itu bukan hanya mengakibatkan kerugian finansial atau ekonomi saja,” kata Nuryakin, Rabu (07/8/2024).
Dirinya juga menyambut baik kegiatan sosialisasi yang diinisiasi oleh OJK dan Korem 102/Panjung Panjung. Kegiatan sosialisasi ini menjadi begitu penting, untuk menumbuhkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai hak-hak sebagai konsumen.
“Terutama karena di sektor keuangan, dan juga terhadap bahaya judi online,”ucap Nuryakin.
Praktik-praktik Judi Online ini menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari kehilangan harta benda, perpecahan keluarga dan pertemanan, hingga meningkatnya tindakan Kekerasan dan kriminalitas di tengah masyarakat.
“Pemerintah Daerah menaruh perhatian serius terhadap hal ini. Bahkan Bapak Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
Dia juga sangat mengapresiasi langkah proaktif OJK, salah satunya melaksanakan tindakan preventif melalui kegiatan edukasi secara hybrid kepada anggota TNI.
Sebagai salah satu pilar bangsa, TNI memiliki peran strategis dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara, dan tentunya juga dapat menjadi agen perubahan dalam masyarakat, termasuk dalam hal literasi keuangan.
Dia juga berharap kepada seluruh anggota TNI yang hadir, berharap agar kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan yang bermanfaat.
“Kalau itukan, kita harus sadar bahwa perlindungan konsumen bukan hanya menjadi tanggung jawab pihak otoritas saja, tetapi juga perlu partisipasi kita bersama, seluruh elemen bangsa,”tambahnya.
HDia juga mengungkapkan bahwa Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan dapat
menambah wawasan, untuk memahami hak dan kewajiban kita sebagai konsumen, sehingga dapat berkontribusi dalam menciptakan ekosistem keuangan yang sehat dan berintegritas.
kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat berjalan baik dan lancar, serta memberikan manfaat maksimal.
“Terutama dalam upaya meningkatkan literasi keuangan dan mencegah tindakan kejahatan digital di sektor jasa keuangan, yang bisa merugikan masyarakat, khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah,”tutupnya.(*)