PALANGKARAYA – Dalam rangka mencegah adanya aktivitas keuangan ilegal di Kalimantan Tengah, OJK Kalteng bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan instansi vertikal terkait melaksanakan pengukuhan dan rapat koordinasi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kolaborasi dan sinergi antar instansi yang tergabung dalam Satgas PASTI dalam rangka pencegahan dan penindakan aktivitas keuangan ilegal.
Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz menyampaikan informasi umum mengenai Satgas PASTI disertai data pengaduan aktivitas keuangan ilegal di wilayah Kalimantan Tengah.
āSaya berharap adanya pengukuhan Satgas PASTI Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, dapat meningkatkan sinergi dan kolaborasi seluruh anggota dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal,” kata Primandanu, Senin (05/8/2024)
Selain itu edukasi keuangan secara masif lanjut Primandanu, juga penting untuk dilakukan bersama agar dapat menjangkau masyarakat secara luas, terlebih mengingat semakin maraknya aktivitas keuangan ilegal, seperti pinjaman online ilegal, investasi ilegal, dan judi online.
Hadir pada kegiatan ini Gubernur Kalimantan Tengah yang dalam hal ini diwakilkan oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Sri Widanarni.
Kepala Departemen Pelindungan Konsumen, Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah yang dalam hal ini diwakilkan oleh AKBP Joko Triyono Ditkrimsus Polda Kalteng serta seluruh anggota yang tergabung dalam Satgas PASTI Daerah Kalimantan Tengah.
Kepala Departemen Pelindungan Konsumen OJK, Rudy Agus P. Raharjo menyampaikan bahwa sebelumnya Satgas PASTI memiliki nama Satgas Waspada Investasi (SWI).
“Mengingat semakin beragamnya aktivitas keuangan ilegal dan tidak terbatas hanya produk investasi, maka SWI diubah menjadi Satgas PASTI, dengan harapan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dapat dilakukan secara menyeluruh agar konsumen dan masyarakat lebih terlindungi,” kata Rudy.
Rudy juga menginformasikan bahwa OJK memiliki Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang merupakan salah satu alternatif kanal pengaduan bagi masyarakat apabila terdapat permsalahan dengan Lembaga Jasa Keuangan.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Tengah dalam hal ini diwakilkan oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Sri Widanarni menyampaikan bahwa kehadiran Satgas Pasti di Kalimantan Tengah merupakan langkah strategis untuk menghadapi tantangan dibidang keuangan yang semakin kompleks.
“Terutama dalam melindungi masyarakat dari kejahatan digital yang semakin marak. Saya memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berperan aktif dalam terbentuknya Satgas PASTI Daerah,” katanya.
Dengan adanya sinergi dan kolaborasi yang baik ini, diharapkan dapat mencegah munculnya aktivitas keuangan ilegal, sehingga dapat mewujudkan Kalimantan Tengah yang Makin Berkah (Bermartabat, Elok, Religius, Kuat, Amanah dan Harmonis) untuk Indonesia Maju.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan prosesi pengukuhan yang dilakukan dengan penyerahan secara simbolis Surat Keputusan Satgas PASTI Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian pengenaan rompi Satgas PASTI secara bersama-sama oleh seluruh peserta kegiatan.
Dilanjutkan dengan pelaksanaan rapat koordinasi, pemberian materi mengenai Satgas PASTI oleh Direktur Bidang Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, Brigadir Jenderal Polisi Fajaruddin, diskusi dan tanya jawab dan materi terkait rencana pengembangan Anti Scam Center (ASC) di Indonesia oleh Rudy Agus.(nd)