PALANGKARAYA – Salah satu implementasi dalam menjalankan fungsi Tridharma Perguruan Tinggi terkhususnya pada bidang pengabdian kepada masyarakat.
Tim Pengabdian Kepada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (PKM FH-UPR) melaksanakan kegiatan sosialisasi atau penyuluhan kepada warga Kalampangan, Sabtu (15/6/2024).
Kegiatan sosialisasi terkait Program Pembentukan Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) tersebut dihadiri sejumlah warga kalampangan, Lurah Kelurahan Kalampangan, Mantir, Bhahbinamtibmas dari Polsek Sabangau dan penyuluh hukum dari Kementerian Hukum dan Ham Kantor Wilayah Propinsi Kalimantan Tengah.
Dalam sosialisasi tersebut, Tim PKM FH UPR juga menghadirkan dua narasumber yakni Dr. Fransisco, S.H., L.LM sebagai akademisi dari Fakultas Hukum UPR dan Muhammad Rafid Zuhdi, S.H., (Penyuluh Hukum Ahli Pertama.red) Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Propinsi Kalimantan Tengah.
Ketua Tim PKM FH UPR, Dr. Fransisco, S.H., L.LM menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi atau penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
“Serta bertujuan untuk meningkatkan akses terhadap sistem peradilan, mendorong kepatuhan terhadap hukum, mengurangi angka kriminalitas, dan meningkatkan kualitas hidup,” kata Fransisco.
Secara keseluruhan ujarnya menambahkan, kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Kelurahan Kalampangan ini bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum, bertanggung jawab, dan berperilaku sesuai dengan norma-norma hukum yang berlaku.
Untuk diketahui, Tim PKM FH UPR sendiri terdiri dari dosen dan mahasiswa, yakni Dr. Fransisco, S.H., L.LM (Ketua), Dr. Kiki Kristanto, S.H., M.H., C.L.A. (Anggota), Tomy Alfarizy, S.H., M.H. (anggota) dan mahasiswa atas nama Fandra Saputra (anggota).
Ditempat yang sama, Lurah Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, Kota Palangkaraya, Yunita Martina menyampaikan bahwa sosialisasi program Kadarkum harus terus digalakan.
“Kami sangat mendukung diadakankannya pengabdian masyarakat yang dilaksanakan oleh dosen Fakultas Hukum UPR,” kata Yunita.
Dengan penyuluhan Kadarkum ujarnya lagi, sebagai salah satu bentuk upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran hukum agar masyarakat menyadari hak dan juga kewajibannya sebagai warga negara,
Kesadaran hukum masyarakat tentunya diawali dari lingkungan keluarga, baru setelah itu diimplementasikan dalam lingkup keluarga, RT, RW, dan lingkungan secara luas.
“Dan kami berharap kegiatan ini bisa dilaksanakan secara kontinyu baik dari pihak akademisi serta dari Lembaga/institusi lainnya,” tutupnya.(nd)