PALANGKARAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) berkerja sama dengan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Palangka Raya (FKIP UPR) menyelenggarakan Sosialisasi tentang Pos Pelayanan Hukum, Senin (20/5/2024)
Kegiatan sosialisasi yang dilaksankan diaula FISIP UPR ini mengenai perdata dan hukum tata usaha negara serta upaya mitigasi tindak pidana korupsi.
Hadir Dekan, Dr. Rinto Alexandro, M.M, bersama jajaran pimpinan lingkungan FKIP UPR, Tenaga Pendidik dan Kependidikan serta Badan Eksekutif Mahasiswa FKIP.
Narasumber yang dihadirkan, Kepala Seksi Tata Usaha Negara (Kasi TUN), Bapak Amardi Petrus Barus, S.H., M.H, dan Pengelola Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian pada Datun Kejati Kalteng.
Eko. H. Yulianto, dalam materinya menjelaskan salah satunya fungsi Kejaksaan yaitu memberikan layanan bantuan hukum bagi Institusi Pemerintah, termasuk UPR.
āMerupakan upaya yang dilakukan Tim Datun Kejati Kalimantan Tengah untuk mendekatkan diri kepada masyarakat, dimana dalam hal ini adalah civitas akademika dan warga kampus UPR selain itu, juga untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan seputar mengenai hukum,” katanya.
Ditempat yang sama, Dekan FKIP UPR, Dr. Rinto Alexandro, M.M, sangat mengapresiasi pihak Kejati yang sudah mengadakan kegiatan ini serta sosialisasi mengenai pos pelayanan bantuan hukum.
“Sehingga civitas akademika di FKIP UPR tahu mengenai keberadaan pos pelayanan hukum baik perdata maupun tata usaha negara yang ada di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” kata Rinto.
Dirinya berharap FKIP UPR kedepan bisa melaksanakan PKS dgn Kejati Kalteng serta mencari peluang agar mahasiswa FKIP UPR pada prodi PPKN bisa diterima untuk dalam kegiatan magang.(nd)
###